Teraswaykanan.net, Blambangan Umpu - Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Selasa (23/09/2025).
Turut hadir Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Dr. Arie Anthony Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Dirinya menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini.
Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa implementasi program ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional.
Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN Kabupaten Way Kanan yang tergabung dalam KORPRI dapat memperoleh perlindungan sosial yang optimal serta jaminan keberlanjutan kesejahteraan bagi keluarga.
Dalam acara tersebut juga dipaparkan dasar hukum kerjasama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- Perawatan medis tanpa batas biaya.
- Santunan kecelakaan kerja
- Santunan kematian hingga 48 kali upah
- Santunan cacat hingga 56 kali upah
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Biaya pemakaman Rp10 juta
- Layanan homecare
- Program Return to Work
Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Contoh perhitungan dasar upah Rp1 juta, dengan ketentuan khusus bagi peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepsertaan. (Leni)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Arie Anthony Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dukung Penuh Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan ASN