MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Tertangkap sedang Mengantongi Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,30 gram, MTN (34) diamankan Polisi

Tertangkap sedang Mengantongi Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,30 gram, MTN (34) diamankan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku diduga peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/02/2021).

Tersangka berinisial MTN (34) warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki – laki yang mencurigakan, melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan seorang laki-laki berinisial MTN mencoba melarikan diri masuk kedalam rumahnya.

Pelaku sempat bermaksud akan membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dalam kantong bagian depan celananya dengan menggunakan tangan kiri, namun kemudian petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu.

Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan didalam bungkusan plastik hitam terdapat bungkusan tissu warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.