MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Kejari Way Kanan Terima Uang Pengganti Sebesar 600 Juta Atas Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu 1

Kejari Way Kanan Terima Uang Pengganti Sebesar 600 Juta Atas Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu 1
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID BLAMBANGAN UMPU

Teraswaykanan.net, Blambangan Umpu - Kejari Way Kanan terima uang titipan Rp. 600.000.000,- dari Perkara Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Lampung. Bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, Senin, (10/11/2025)

Uang titipan ini didapat dari tersangka Eko Kuncoro Bin ST dan Tersangka Zainal Abidin Bin LJ (alm) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, telah didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari.

Uang titipan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) diterima oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan dari ke dua Tersangka yang bernama Eko Kuncoro dan  Tersangka Zainal Abidin.

Kedua Tersangka ini masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan MAHMUDDIN, S.H.,M.H. menyampaikan Apresiasi atas penitipan uang untuk kerugian negara dari Tersangka atas nama tersangka Eko Kuncoro dan Zainal Abidin yang diserahkan melalui Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners.

“Saya atas nama pribadi dan Kejaksaan Negeri Way Kanan sangan Apresiasi atas kooperatif untuk mengembalikan atas kerugian negara terkait Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.

Ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien. “Terang Mahmudin.

Lebih lanjut Kajari Way Kanan melalui Kasi Pidsus Kejari way kanan DR. (Can) Joni Saputra, SH., MH berharap penitipan uang dari Pihak Tersangka bisa dilakukan secara maksimal, dimana menurut perhitungan Auditor Total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pidana Khusus berharap kedua tersangka dapat kooperatif dalam memenuhi uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan, dimana sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, “harap Joni. (Leni) 

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.