MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Terkenal Sadis Saat Melakukan Aksi, Pelaku Curas di Main Road SIL Berhasil dilumpuhkan Polisi

Terkenal Sadis Saat Melakukan Aksi, Pelaku Curas di Main Road SIL Berhasil dilumpuhkan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Pelaku curas sadis ini ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

"Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (20/08/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

"Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas," jelas AKBP Hujra.

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.