MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra, Salah Satu Pelaku Tergolong Anak Dibawah Um

Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra, Salah Satu Pelaku Tergolong Anak Dibawah Um
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra.

Komplotan pelaku curas ini ditangkap hari Sabtu (10/07/2021), pukul 01.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

"Pertama ditangkap pelaku berinisial AA als AR (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (11/07/2021).

Lanjut AKP Sandy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku yakni berinisial SJ (18) dan AF (17), di rumahnya masing-masing. Dua pelaku ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini terjadi pada Rabu (18/10/2017), pukul 02.30 WIB, saat itu korban Ariyanto (27), berprofesi sopir, warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dari arah mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pick up L300, BE 9946 NJ, warna hitam.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban diberhentikan oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal. Salah satu pelaku ambil kunci kontak mobil, dua pelaku todong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban.

"Korban dipaksa duduk dibawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah. Korban ditinggal oleh para pelaku dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban," jelas AKP Sandy.

Para pelaku curas yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.