MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Seorang Wanita Bandar Narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Seorang Wanita Bandar Narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tuba Barat - Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat lagi lagi berhasil mengamankan pengguna narkoba di kabupaten Tulang Bawang Barat, yang kaliini ternyata seorang wanita yang berinisial (YU) 40 Tahun Pekerjaan sebagai Ibu rumah Tangga yang bertempat Tinggal di Tiyuh Panumangan RT 05 Kecamatan Tuba Tengah Kab Tulang Bawang Barat .

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan S.H mengatakan, Pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang , melakukan giat penyelidikan di rumah ASNAWATI di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru,ketika masuk kerumah tersebut salah seorang perempuan tamu ASNAWATI bernama (YU) 40 Tahun yang langsung menuju belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak semak dekat pohon pisang bungkusan.

"Ketika di cek ternyata berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri. Kemudian sat reskrim Tulang bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, yang langsung ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada hari kamis tangal 04 februari 2021 jam 13.00 wib ,pelaku (YU) 40 Tahun berikut barang bukti diduga hasil penjualan uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Dapat diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di kampung/kelurahan Menggala selatan ujung gunung udik(bengkel), Kecamatan Menggala Kota Kab.Tulang bawang, kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat," katanya.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S.H saat diwawancarai mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menemukan barang Bukti Berupa :

  • 21 (dua puluh satu)klip plastik warna putih diduga narkoba jenis sabu
  • 1(satu)pak plastik bening kosong
  • 1(satu)buah timbangan digital warna hitam.
  • Uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
  • 1(satu) unit hp lipat merk samsung warna hitam.

"Dengan ini Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Milyar," tukasnya.(Reki)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.