MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Sebanyak 472 lembar Surat Suara Rusak, Cacat atau Berlebih dimusnahkan Oleh KPU

Sebanyak 472 lembar Surat Suara Rusak, Cacat atau Berlebih dimusnahkan Oleh KPU
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Dilaksanakan pemusnahan 472 Surat suara yang termasuk kategori rusak, Cacat atau Berlebih dihalaman depan KPU Kabupaten Way Kanan pada Selasa, 8 Desember 2020 pukul 16.28 WIB dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.

Refki Dharmawan, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan mengatakan setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 Kecamatan. Diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau Berlebih lalu diadakan pemusnahan dengan cara dibakar.

Penyedia dari kebutuhan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan tersebut adalah PT Temprina Media Grafika Surabaya.

Hadir dalam pemusnahan surat suara ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung. Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, dan Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto) dan Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.