MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Polsek Kota Agung Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pasar Madang

Polsek Kota Agung Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pasar Madang
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tanggamus - Seorang terduga peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dalam penggerebekan di salah satu rumah di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Terduga pelaku yang ditangkap berinsial RA (30) warga lingkungan way taman, berikut diamankan barang bukti 5 pake kecil sabu siap edar yang ditaruh di dalam kotak bening ukuran kecil, 1 plastik klip kosong ukuran sedang dan skop yang terbuat dari plastik.

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE., MH. mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap atas dasar informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Berdasarkan informasi itu dan hasil penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan dikuatkan barang bukti 5 klip Narkotika jenis sabu dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta tersebut.

"Terduga diamankan saat berada dirumahnya kemarin Senin, 8 Nopember 2021 pukul 17.30 Wib," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (10/11/21).

Sambungnya, adapun baranh barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan pihaknya berada di dalam kantong celana miliknya yang digantung d ibelakang pintu kamar.

"Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diakui miliknya berada di dalam celana yang digantung di belakang pintu kamarnya," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus," tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM., terduga pelaku telah diterima pihaknya dan saat ini dalam proses penyidikan. Kuat dugaan terduga merupakan pengedar sabu.

"Terduga sudah di Polres dalam proses penyidikan, sementara dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (*/Rizal)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.