MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Modus akan diberi Ilmu Pengasihan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Dibawah Umur

Modus akan diberi Ilmu Pengasihan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Dibawah Umur
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Berbekal Iming-iming memberikan ilmu pengasihan seorang pria paruh baya warga Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Pringsewu berinisial A als untung (50) tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja bunga.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mengatakan pelaku yang sehari hari bekerja sebagi buruh tani sekaligus salah satu oknum pelatih seni kuda kepang/sintreng tersebut diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukoharjo pada Kamis (1/7/21) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Pelaku kami amankan digubuk pelaku yang berada diareal perkebunan di Pekon Banyuwangi sekira pukul 20.00 wib dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (3/7/21) siang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Sukoharjo tertanggal 20 Juni 2021.

"Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP dipinggiran sungai Pekon Banyuwangi. dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin" jelasnya

Kapolsek menuturkan pelaku dan korban merupakan anggota dari sebuah kelompok seni kuda kepang / sintreng diwilayah kecamatan Banyumas, dan peritiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin.

Modus pelaku mengimingi imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil disebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang, namun dengan syarat korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu.

"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut" ungkap Kapolsek.

Setelah beberapa waktu berlalu, kata Kapolsek melanjutkan, korban merasa tidak tenang dan ketakutan akhirnya melaporkan peritiwa pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya, karena tidak terima akhirnya orang tua korban melaporkan kepada Kepolisian.

"Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap, selain terhadap bunga, pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dan modus sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21) pada awal bulan mei 2021 dan dengan TKP yang sama" urainya

Dalam proses pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan, namun karena tergiur dengan para korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korban.

"Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan, dan tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja" ulasnya

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan pelaku berikut barang bukti pakain milik korban telah diamankan di mapolsek Sukoharjo.

"Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" pungkasnya.(**)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.