MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Jual Narkoba dengan Modus Sebagai Tuna Wicara, Seorang Pria Paruh Baya digelandang Polisi.

Jual Narkoba dengan Modus Sebagai Tuna Wicara, Seorang Pria Paruh Baya digelandang Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Seputih Raman - Dipimpin oleh Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH berhasil menangkap pelaku berinisial RML (50), Alamat Dusun V Rt 14 Rw 05 Kampung Teluk Dalem Ilir Kec Rumbia Kab Lampung Tengah, di tangkap di Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab. Lampung Tengah, Senin (19/01/2021) Sekira jam 11.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku RML di tangkap ketika akan melakukan transaksi di pinggir Jalan Kampung Rama Nirwana Kec.Seputih Raman Kab Lampung Tengah, di siang Bolong.

Lebih Lanjut Chandra Menjelaskan " dimungkinkan oleh pelaku karena cuaca sering hujan dan sementara ini transaksi aman –aman aja, Pelaku yang pura – pura tuna wicara tidak bisa lagi mengelabuhi petugas dengan menyimpan Sabu dimulutnya.

Ketika dilakukan Pengeledahan dan di suruh membuka mulutnya ternyata menyimpan sabu 4 ( Empat ) buah Plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat Kotor sekira 1,30 Gram.”

Karena hasil penyelidikan terhadap pelaku sudah Positip Pelaku tidak bisa mengelak lagi Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RML kami bawa ke Polsek Seputih Raman berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini", Tegasnya.

Pelaku RML dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (Ilham)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.