MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Gunakan Narkoba dengan Alasan Untuk Kerja, Dua Pria diamankan Polisi

Gunakan Narkoba dengan Alasan Untuk Kerja, Dua Pria diamankan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Kedua pelaku yang terdiri dari seorang warga kelurahan Pringsewu barat berinisial SD (39) dan seorang warga Depok Jawa barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu kecamatan Banyumas berinisial AY (32) tersebut diringkus dikediaman masing- masing setelah melakukan pesta sabu.

Kasat narkoba Iptu khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang diberikan kepada tim opsnal satnarkoba Polres Pringsewu.

"Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh SD dan temanya" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Kamis (1/7/21) siang.

Ditambahkannya, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka.

"SD kami amankan pada Senin (28/6) jam 18.30 Wib sedangkan SD pada hari sama namun pada jam 23.00 Wib"lanjutnya

Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram.

Selain itu diamankan juga 1 buah kaca Pirek, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah skop yang terbuat dari sedotan dan 1 buah sumbu terbuat dari jarum

"Barang bukti didapatkan petugas saat penggeledehan didalam kamar SD, dan barang bukti tersebut diakui milik mereka berdua ," jelasnya

Setelah kedua tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku sudah sejak lama telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Mereka sudah lama memakai narkoba dan berdalih menggunakan narkoba sebagai doping agar lebih semangat dalam bekerja"ungkapnya

Kedua tersangka yang dalam waktu dekat akan mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua ini akhirnya harus rela meratapi nasib dan mendekam di jeruji tahanan Mapolres Pringsewu.

"Tersangka telah kami lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan untuk proses penyidikan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" tandasnya.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.