MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pakai Sabu, Dua Pemuda di Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

Diduga Pakai Sabu, Dua Pemuda di Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (17/12/2021).

Tersangka berinisial HR (33) warga Kampung Negeri Agung dan TAO (23) warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Agung.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang laki-laki berinisial HR dan TAO yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I di kediamannya pelaku HR.

Saat disertai penggeledahan dan hasilnya diketemukan didalam genggaman tangan sebelah kanan HR berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didapur, menemukan satu buah tas yang tergantung saat diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat Hisap (Boong).

Tak hanya itu didalam tas tersebut ada 16 (enam belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 20 (duapuluh) buah korek api gas, 5 (Lima) batang pipet plastik yang di bentuk menyerupai scop dan 3 (tiga) batang jarum bakar.

Atas kejadian itu, kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.