MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, JR (37) diamankan Polisi.

Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, JR (37) diamankan Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Tim cobra Sat narkoba polres Pringsewu membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu bernisial JR (37) pekerjaan buruh alamat Pekon Margakaya Kec. Pringsewu kab. Pringsewu pada Selasa (14/10/20).

Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, 7 buah kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 6 buah korek api dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku JR dibekuk petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu pada Selasa (13/10/20) pukul 01.00 wib.

"JR kami amankan saat berada dirumah mertuanya di Pardasuka, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan" Ujar Iptu Khairul Yasin pada Rabu (14/10/20) siang

Kasat Narkoba menjelaskan, Pada saat dilakukan proses penggeledahan petugas menemukan BB 3 buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celana pelaku, selanjutnya 6 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah pirek bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu, dan 4 buah korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.

Selanjutnya proses penggeledahan kami lanjutkan dirumah pelaku di Pekon Margakaya, hasilnya kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek bekas pakai, 8 plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas dan 1 bundel plastik klip kosong.

Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya bernisial H yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

"barang haram yang didapat dari H tersebut dijual JR kepada para pengguna sabu diwilayah kab. Pringsewu" terang kasat Narkoba

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JR kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" pungkas Kasat Narkoba.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.