MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Langgar AMDAL, Laporan pada PT.PSMI di Kejaksaan di pertanyakan??

Diduga Langgar AMDAL, Laporan pada PT.PSMI di Kejaksaan di pertanyakan??
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesia (LSM PI) Kabupaten Way Kanan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Kamis (19/11/2020)

Dikatakan Sarnubi Ketua LSM PI Way Kanan, kedatangannya ke kantor Kejari Way Kanan guna menanyakan kelanjutan laporan warga tentang dugaan kasus penimbunan rawa atau lebung yang guna nya untuk menjaga ekositem dalam lokasi perusahaan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), yang terletak di Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Kami ingin menanyakan hasil lapor warga melalui LSM PI mengenai dugaan perusakan ekositem yang dilakukan oleh PT PSMI. Dimana PT PSMI diduga melakukan penimbunan rawa atau lebung, yang mana seharusnya lebung-lebung tidak boleh di alih fungsikan menjadi lahan,” ungkapnya.

Gunanya rawa atau lebung untuk menjaga ekosistem dalam lokasi perusahaan, ini jelas tertuang dalam berita acara sidang komisi penilaian Amdal Provinsi Lampung dan Penilaian Dokumen Adendum analisi dampak lingkungan Andal Tahun 2018, lanjut Sarnubi.

“Untuk diketahui pelanggaran tersebut tertuang di poin C nomor 7 dengan Nomor: 005/KOMDAL/V.10/2018, apa lagi hasil investigasi yang dilakukan di lapangan didapati temuapn yang sangat mengejutkan. Yang mana lebung-lebung banyak sudah alih fungsi menjadi lahan tebu,”terangnya.

Sarnubi menambahkan, dari data titik kordinat lokasi yang kita miliki, hasil pengecekan di Googel Hert didapati peta lahan PT PSMI pada Tahun 2018 masih terdapat lebung-lebung yang masih ada. Sedangkan hasil investigas di lapang sesuai dengan titik kordinat lokasi yang telah dicek di Googel Hert, di Tahun 2020 ini ternyata lebung-lebung tersebut telah berubah fungsi menjadi lahan

Sedangkan untuk mengantikan lebung-lebung yang telah dijadikan lahan tebu maka PT PSMI membuat lebung baru. Jadi semua lebung-lebung yang di timbun hanya menyisakan beberap meter saja untuk aliran air.

Disini saja secara tidak langsung telah ada penambahan lahan, yang mana telah melanggar HGU dan berita acara sidang komisi penilayan AMDAL Provinsi Lampung dan Penilayan Dokumen Adendum analisi dampak lingkungan ANDAL Tahun 2018.

“Disini pihak PSMI telah melanggar Undang-undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” tutupnya. (*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.