MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Beredarnya Berita Pemutusan Sepihak kepada KPM BST Pekan Lalu, Inspektorat Tanggamus Akan Pelajari d

Beredarnya Berita Pemutusan Sepihak kepada KPM BST Pekan Lalu, Inspektorat Tanggamus Akan Pelajari d
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Semaka - Terkait adanya dugaan Pemutusan sepihak Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (KPM BST) yang terjadi di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Dan Inspektorat kabupaten Tanggamus. Senin, (01/02/2021).

Seperti yang dijelaskan oleh Andi Kholil Kabit Pengembangan Dinas Sosial kabupaten Tanggamus, bahwa setiap pendataan dan pemberhentian warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai ada aturan dan mekanismenya, apa lagi dalam melakukan pemutusan warga sebagai KPM BST, warga dapat diberhentikan sebagai KPM BST apabila terjadi ada masalah dalam data NIK dan Nama atau tercatat sebagai penerima bantuan ganda dengan bantuan lain, seperti bantuan BLT, BPNT atau PKH.

Dalam hal tersebut Andi Kholil juga menjelaskan, jika Aparat Pekon baik operator tiba-tiba memutus KPM bantuan BST tersebut tanpa alasan yang jelas dan mekanisme-mekanisme sebagai mana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah, tentunya menurut Andi Kholil ada pelanggaran disini, namun dalam hal ini Andi Kholil mengatakan, pihaknya (Dinas Sosial) akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon Kanoman maupun operator.

"jadi masalah pemutusan BST itu dilakukan oleh kemensos bukan oleh Pekon, dan pemutusan BST itu dilakukan berdasarkan berita acara musyawarah Pekon yang dikirim oleh pekon ke Dinas Sosial, yang pertama jika ada NIK yang kurang sepadan, yang kedua diindikasikan sebagai penerima bantuan ganda dengan bantuan lain, seperti BLT, BPNT dan PKH. Jika pemutusan BST tidak berdasarkan tersebut maka itu diduga ada kesalahan."jelasnya.

Dipihak lain Gustam Sekretaris Insfektorat kabupaten Tanggamus mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kabupaten Tanggamus guna untuk mengetahui aturan dan mekanisme tentang BST, namun jika sudah kita ketahui aturan dan mekanisme dan jika didapat ada kesalahan atau pelanggaran dalam hal tersebut, maka kami akan melakukan pemanggilan pihak Pekon guna melakukan konfirmasi.

"dalam hal ini kami akan berkordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengetahui mekanisme dan aturannya,jika ditemukan ada kesalahan dan pelanggaran,maka kami akan memanggil pihak Pekon guna mengkonfirmasi hal tersebut."ungkapnya.(Rizal)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.