MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Berbekal Kayu serta Senjata Tajam, Seorang Pria Diduga Rampas Motor Serta Uang Milik Karyawati PNM

Berbekal Kayu serta Senjata Tajam, Seorang Pria Diduga Rampas Motor Serta Uang Milik Karyawati PNM
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi dijalan kebun, Dusun 5 Beringin Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Rabu (05/01/2022).

Tersangka inisial SR (35) warga Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan diamankan Polsek Kasui.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Kebun, Dusun 5 Beringin Kampung Karang Lantang, pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 11.35 WIB.

Adapun modus pelaku yakni menghentikan sepeda motor korban an.Ivah yang bekerja sebagai karyawati PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, Cabang Way Kanan.

Saat itu Ivah sedang melintas berboncengan bersama melinda di Jalan kebun tersebut, setelah selesai mengambil uang angsuran pinjaman PNM Mekar lalu seketika pelaku keluar dari kebun dengan menggunakan sebo warna hitam merah dan memegang kayu bulat jenis afrika sepanjang dua meter serta memegang senjata tajam jenis pisau.

Pelaku SR mengancam akan membunuh jika tidak menyerahkan uang dan barang berharga milk korban. Karena terancam akhirnya korban menyerahkan 1 (satu) Unit HP merk samsung dan uang tunai Rp. 6.700.000,- rupiah.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas sepeda motor honda beat warna hitam NOPOL : BE 2179 AFV milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di bengkel sepeda motor Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Ungkap AKP Andre.(red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.