MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Terkait Putusan Hakim Atas Sengketa Pilkades 2017, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Angkat Bicara.

Terkait Putusan Hakim Atas Sengketa Pilkades 2017, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Angkat Bicara.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Kotabumi - Terkait gugatan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokat TasWin AuLia (LBH-Awalindo) Samsi Eka Putra, SH terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Lampung Utara tahun 2017 lalu, yang telah di kuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Yang mana hal tersebut tertuang dalam surat putusan No.3174.K/PDT/2018. Tanggal 30 November 2018 lalu, akan berdampak pada pemberhentian terhadap kepala desa (Kades-red) yang memiliki Nomor Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara B/347/24-LU/HK/2017.

Menangapi hal itu, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Kurniawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (01/9/20) mengatakan, putusan pengadilan yang mengadili perkara perdata di tingkat Pengadilan Negeri, (PN) pengadilan Tinggi (PT) sudah keluar serta keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung juga sudah keluar. Artinya, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.