MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

"Adapun identitas dari pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RA (18), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (28/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

Saat itu korban Suhartono (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter.

"Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala," jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.