Koperasi Merah Putih Desa Serang, Kecamatan Cipari, adalah sebuah lembaga ekonomi berbasis masyarakat yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui semangat gotong royong dan prinsip kekeluargaan. Koperasi ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi aktif, dan pembagian hasil usaha secara adil menjadi dasar operasional koperasi ini. Pembentukannya lahir dari musyawarah masyarakat Desa Serang yang menyadari pentingnya memiliki wadah bersama dalam mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri dan berkelanjutan. Latar belakang pendirian koperasi ini berasal dari kondisi riil masyarakat desa yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal, rendahnya nilai tambah hasil pertanian, serta kurangnya dukungan bagi usaha kecil dan menengah. Koperasi Merah Putih didirikan sebagai solusi untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa, memfasilitasi kegiatan usaha warga, dan menciptakan sistem ekonomi lokal yang adil dan inklusif. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas, memperkuat kemandirian desa, serta mengembangkan potensi pertanian, peternakan, dan UMKM secara kolektif dan profesional. Dalam operasionalnya, Koperasi Merah Putih menyediakan berbagai fasilitas dan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Beberapa layanan utama meliputi gerai sembako murah untuk pemenuhan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam untuk akses permodalan, unit dagang dan distribusi hasil pertanian, serta penyediaan sarana pertanian dan peternakan seperti pupuk, bibit, dan pakan ternak. Koperasi ini juga mengelola gerai UMKM lokal yang memasarkan produk olahan desa, serta memberikan pelatihan dan konsultasi usaha kepada anggotanya. Dengan layanan yang menyeluruh dan manajemen yang partisipatif, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak utama dalam pembangunan ekonomi Desa Serang secara berkelanjutanKoperasi Merah Putih Desa Serang, Kecamatan Cipari, adalah sebuah lembaga ekonomi berbasis masyarakat yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui semangat gotong royong dan prinsip kekeluargaan. Koperasi ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi aktif, dan pembagian hasil usaha secara adil menjadi dasar operasional koperasi ini. Pembentukannya lahir dari musyawarah masyarakat Desa Serang yang menyadari pentingnya memiliki wadah bersama dalam mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri dan berkelanjutan. Latar belakang pendirian koperasi ini berasal dari kondisi riil masyarakat desa yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal, rendahnya nilai tambah hasil pertanian, serta kurangnya dukungan bagi usaha kecil dan menengah. Koperasi Merah Putih didirikan sebagai solusi untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa, memfasilitasi kegiatan usaha warga, dan menciptakan sistem ekonomi lokal yang adil dan inklusif. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas, memperkuat kemandirian desa, serta mengembangkan potensi pertanian, peternakan, dan UMKM secara kolektif dan profesional. Dalam operasionalnya, Koperasi Merah Putih menyediakan berbagai fasilitas dan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Beberapa layanan utama meliputi gerai sembako murah untuk pemenuhan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam untuk akses permodalan, unit dagang dan distribusi hasil pertanian, serta penyediaan sarana pertanian dan peternakan seperti pupuk, bibit, dan pakan ternak. Koperasi ini juga mengelola gerai UMKM lokal yang memasarkan produk olahan desa, serta memberikan pelatihan dan konsultasi usaha kepada anggotanya. Dengan layanan yang menyeluruh dan manajemen yang partisipatif, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak utama dalam pembangunan ekonomi Desa Serang secara berkelanjutan.
Laki-Laki | Perempuan | Total Populasi |
---|---|---|
3,011 | 2,853 | 5,864 |
No. | Potensi Desa |
---|---|
1 | Padi |
2 | Jagung |
3 | Ubi Jalar |
4 | Kacang Tanah |
5 | Kacang Hijau |
6 | Cabai |
7 | Tomat |
8 | Pisang |
9 | Mangga |
10 | Melon |
11 | Sapi |
12 | Kambing |
13 | Domba |
14 | Ayam |
15 | Bebek |
16 | Itik |
17 | Perikanan |
18 | Ubi Kayu |
No. | Jenis Outlet |
---|---|
1 | Gerai Sembako (Embrio KopHub) |
2 | Apotek Desa |
3 | Usaha Lainnya (KBLI 2020) |
4 | Gerai Klinik Desa |
5 | Gerai Cold Storage/Cold Chain |
6 | Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank) |
No. | Bidang Usaha KLUs | Kode KBLI |
---|---|---|
Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko | 47111 | |
1 | Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket, Hypermarket, Tradisional | 47112 |
2 | Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik | 47721 |
3 | Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik | 47722 |
4 | Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia | 47723 |
5 | Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia | 47724 |
6 | Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia | 47725 |
7 | Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik | 47726 |
8 | Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan | 47727 |
9 | Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan | 47728 |
10 | Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya | 47729 |
11 | Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama | 47763 |
12 | Aktivitas puskesmas | 86102 |
13 | Aktivitas rumah sakit swasta | 86103 |
14 | Aktivitas klinik swasta | 86105 |
15 | Aktivitas rumah sakit lainnya | 86109 |
16 | Aktivitas Cold Storage | 52102 |
17 | Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer | 64142 |
18 | Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya | 37011 |
Lengkapi data Koperasi Desa Merah Putih Serang Kecamatan Cipari di situs Kementerian Koperasi https://merahputih.kop.id/ dan selalu kunjungi situs ini untuk informasi terbaru lainnya.
Bagi yang telah memiliki Website dapat langsung mengaktifkan fitur Koperasi Merah Putih beserta Modul Anjungan Pelayanan Publik beserta modul-modul Management Koperasi lainnya, Modul Buku Tamu, Modul Absensi Perangkat. Silakan hubungi Pelaksana Layanan Website Anda.
Segera daftarkan anda untuk mendapatkan Website lengkap dengan fitur Koperasi Merah Putih, Modul Anjungan Pelayanan Publik, modul-modul Management Koperasi, Modul Buku Tamu, Modul Absensi Perangkat. Paket Layanan sudah include SID Premium, Lisensi Anjungan, Hosting, Domain, Paket Install & Update, Thema Premium dan Pelayanan Teknis selama masa berlangganan. Paket Layanan kami termurah se-Indonesia hanya dengan Rp 7.500.000,-/(Tahun pertama) anda sudah mendapatkan Paket Full Layanan diatas tanpa biaya tambahan apapun. Biaya perpanjangan Paket Layanan Rp 3.500.000,-/Tahun. Silakan hubungi Pelaksana Layanan Website di Kab. Cilacap Melalui Link berikut PELAKSANA LAYANAN 0811270984.
Pesan sekarang dan dapatkan trial Gratis selama pemakaian Tahun 2025 dan otomatis berlangganan mulai Tahun 2026. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mewajibkan Desa dan Kelurahan Memiliki Website dan kami solusi tepat memenuhi kebutuhan Digital anda.
Kami juga menyediakan Mesin Anjungan Pelayanan Publik, Anjungan Mal Pelayanan Publik (MPP) siap pakai Rp 17.000.000,- (sudah include Software, CPU, Printer, Card Reader, Layar Touch Screen, Kamera Webcame).
Lihat Website /Kelurahan aktif di Kab. Cilacap melalui link DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU WAYKANAN anda juga dapat membaca Pembaruan Informasi dari seluruh /Kelurahan Kab. Cilacap DISINI.