MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Gugatan YLPKPA dikabulkan, Perkara Perdata Pemberhentian Ketua RT Jalani Sidang Perdana

Gugatan YLPKPA dikabulkan, Perkara Perdata Pemberhentian Ketua RT Jalani Sidang Perdana
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pesawaran - Sidang perdana mengenai perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh DPC YLPKPA Kabupaten Pesawaran terhadap Baharuddin mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, dan Bupati Pesawaran serta Camat Way Lima digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Kamis (26/08/2021).

Soal pemecatan yang dilakukan Baharudin selaku Kades kepada Ismanto selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 10, Desa Margodadi, dinilai berdasarkan keluhan masyarakat terhadap kinerjanya.

"Pemberhentian Ismanto dari ketua RT itu, karena permintaan dari warga, karena warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan," ungkap Baharuddin, usai mengikuti sidang, di PN Gedong Tataan.

Bahkan, kata dia, sebenarnya pemecatan terhadap Ismanto selaku ketua RT sudah dilakukan sejak tahun 2019. "Jadi pemecatan itu, karena murni ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan, dengan memanggilnya ke kantor desa, tapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek, makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya," katanya.

Terlebih, sambungnya, tak jarang Ismanto tidak sungkan untuk ikut bermain politik dengan mengarahkan masyarakat terhadap salah satu calon kontestasi politik.

"Tugas RT itu kan membantu Kepala Desa terkait pelayanan terhadap masyarakat. Saya pernah menegurnya karena ikut mengarahkan pilihan politik kepada masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Amrullah Ketua LSM YLPKPA Pesawaran mengamini jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik. "Menurut pengakuan RT atau klien saya ini, pada saat itu, dia tidak ditegur karena pilihan Bupati, calon-calon Bupati itu ya, milih pak Nasir, kalau pak Kades milih pak Bupati yang sekarang, itu menurut keterangan pak RT," ucapnya.

"Jadi menurut si RT ini, dia diberhentikan karena beda pilihan, itu menurut keterangan si RT," tutupnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sidang gugatan perdata tersebut digelar berdasarkan yang tercantum pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8/2021).(Budi)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.