MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Kresno Widodo ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Kresno Widodo ditangkap Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pesawaran - Seorang oknum Kepala Desa Kresno Widodo Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi dengan dugaan melakukan penggelapan atau korupsi dana desa pada tahun 2019. Hal tersebut terungkap berdasarkan : LP / A - 380 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, Tanggal 25 Juni 2020.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, Melalui AKP Eko Rendi Oktama, S.H mengatakan dalam laporan APBDesa Tahun anggaran 2019 yang diduga ada perbuatan melawan hukum (Korupsi) dengan dalih pembangunan yang menggunakan Dana Desa. Sabtu, (04/09/2021).

"Pada Tahun Anggaran 2019, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Desa Kresno Widodo khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka SP (47) selaku Kepala Desa Kresno Widodo dan tersangka selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dengan seluruh dalam kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000"

Pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka (SP) selaku Kepala Desa, yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi SUHARDI selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Sementara Kasi kesejahteraan (SUHARDI) yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi YANTI MANDASARI, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka SP selaku Kepala Desa.

"Tersangka (SP) Selaku kepala desa yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka (SP) tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh sdr. SUHARDI selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka (SP) selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa berdasarkan laporan hasil hudit perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00" Terangnya

Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah."ungkapnya AKP Eko. (Budi)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.