MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pengedar dan Kantongi Barang Haram Dengan Berat Bruto 1,51 gram, Seorang Pemuda diamankan Pol

Diduga Pengedar dan Kantongi Barang Haram Dengan Berat Bruto 1,51 gram, Seorang Pemuda diamankan Pol
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (22/8/2020).

Tersangka berinisial ACS (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan ACS berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan terhadap DF yang di tangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 WIB di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Lebih Lanjut, bahwa pengakuan TSK DS sebelumnya bersama dengan ACS membeli narkotika jenis ekstasi tersebut di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ACS dikios tempat bekerja,” Jelas Kasat.

Hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat 3 ½ (tiga setengah) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,51 gram. Selanjunya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap AKP Firmansyah.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.