MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba, Seorang Pria diamankan Polisi

Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba, Seorang Pria diamankan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (15/10/2021).

Tersangka berinisial AR (40) alamat rumah Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan adanya pesta penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan untuk peredaran dan penyalahguna tersebut didalam rumah saudara AR.

Setelah petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan tiba di rumah AR berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AR tanpa perlawanaan.

Hasil penggeledahan petugas menemukan 3 buah alat hisap (Bong) serta 1 buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda yang di dalamnya terdapat 2 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 6 korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok.

Dalam penindakan petugas mengamankan 3 unit handphone dengan berbagai merk dan beberapa HP ini adalah hasil kejahatannya atau tindak pidana menerima barang jaminan (gadaian) hasil pembelian dari narkoba jenis sabu.

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.