MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pemuda diamankan Polisi.

Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pemuda diamankan Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/20)

Kedua pelaku AO (36) swasta alamat kel. Pajaresuk Kec. Pringsewu dan AAY (27) swasta alamat Kel. Pringsewu Selatan kec. Pringsewu diamankan oleh petugas dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/20) pukul 16.30 dan pukul 18.30 wib.

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonformasi membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

“benar, pada Selasa 22 September 2020 kami telah mengamankan 2 pelaku berisnisial AO dan AAY, kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan AAY saat sedang berada di Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu” ujar Kasat narkoba pada Kamis (24/9/20) siang.

Kasat Narkoba menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus berawal pada Selasa 22 September 2020 pukul 16.30 Wib Tim cobra Sat narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AO yang saat kami lakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku.

"barang bukti sabu disimpan oleh pelaku didalam tas yang dibawa oleh pelaku" ungkap Kasat Narkoba

Dalam proses interogasi dihadapan pentugas pelaku AO mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari pelaku AAY seharga 150 ribu, dan pelaku sudah 4 kali membeli dari pelaku AAY.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 18.30 Wib kami melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AAY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP" terang Dedi Wahyudi

Dihadapan petugas pelaku AAY mengaku barang haram yang telah dijualnya kepada pelaku AO didapatnya dari seseorang berinisial IN yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

"Selain dijual terhadap pelaku AO, sebagian Narkotika jenis sabu juga dibelinya tersebut telah habis di pakai oleh diri pelaku" lanjut kasat narkoba

Selanjutnya terhadap kedua pelaku kami lakukan tes urin, hasilnya urin kedua pelaku positif mengandung MET Methampenthamine sabu, yang kemudian kedua pelaku kami amankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" pungkas kasat Narkoba. (*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.