MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Menjadi Bandar Extacy, Warga Bumi Agung ini harus Berurusan dengan Polisi.

Diduga Menjadi Bandar Extacy, Warga Bumi Agung ini harus Berurusan dengan Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (1/9/2020).

Tersangka berinisial TH (31) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TH dan saat TSK menunjukkan barang bukti kepada petugas diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dibelakang rumah dibawah ember dan di tiang parabola.

Dalam penindakan Satnarkoba menyita dibawah ember berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

Selanjutnya didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis extacy.

Tak Hanya itu, petugsa juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis extacy.

Sementara total berat bruto barang bukti narkotika sabu adalah 4,06 gram dan Ekstasi 2 Butir tablet seberat 1,20 gram dan untuk bandar diatasnya masih kami lakukan pengejaran.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.