MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Bandar Narkoba, Pemuda Asal Tulang Bawang Barat ditangkap Polres Tulang Bawang

Diduga Bandar Narkoba, Pemuda Asal Tulang Bawang Barat ditangkap Polres Tulang Bawang
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital," jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.