Way Kanan, Teras,– Bupati Ayu Asalasiyah, melantik Penjabat (Pj.) Kepala Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Senin (07/07/2025).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plh. Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Serta Camat Bahuga, Penjabat Kepala Kampung serta Aparatur Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga. (leni)
Pelantikan tersebut dilaksanakan guna mengisi kekosongan Jabatan Kepala Kampung Kota Dewa dikarenakan Kepala Kampung Kota Dewa, Romani Saleh, hasil Pemilihan Kepala Kampung Terpilih secara serentak pada Bulan Mei 2023 meninggal dunia karena sakit. Sehingga, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa/Kampung yang meninggal dunia segera untuk dilakukan pengisian Penjabat Kepala Desa/Kampung yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa untuk menjalankan Pemeritahan Kampung, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjuk dan melantik Penjabat Kepala Kampung Kota Dewa, Widodo, S.E sebagai Pj. Kepala Kampung Kota Dewa untuk mengisi kekosongan jabatan serta dapat membawa wajah dan pemikirannya yang aktual dalam mengisi pembangunan Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Atas nama Pemkab Way Kanan Saya mengucapkan turut berduka cita yang mendalam dan terimakasih sebesar-besarnya atas jasa dan pengabdiannya Bapak Romani Saleh selama ini sebagai Kepala Kampung Kota Dewa, semoga amal ibadah dan kebaikan yang pernah diperbuat diterima serta ditempatkan di sisi Allah SWT, Aamiin.
Bupati Ayu asalasiyah juga mengingatkan dan mengajak Pj. Kakam Kota Dewa untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, dimana untuk setiap pergantian perangkat kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.
Selain itu, tugas Pj. Kakam juga menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung meliputi memastikan kelancaran proses pemilihan, menjaga stabilitas Pemerintahan Kampung, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan serah terima jabatan. Pj. Kakam juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pengelola keuangan, pembinaan masyarakat kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung yang pada dasarnya sama dengan tugas Kepala Kampung definitif.
Pj. Kakam juga berwenang menandatangani APBDes, membuat Peraturan Kampung (Perkam) bersama BPK Kampung, serta membuat Peraturan Kepala Kampung (Perkakam). Dan Pj. Kakam juga memiliki masa jabatan yang terbatas, biasanya satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam masa jabatan yang sama.
“Kepada Bapak Widodo, Saya ingatkan laksanakan tugas dengan baik, jujur dan jaga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan BPK dan stakeholder. Harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. Selain itu juga dapat mendukung dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas khususnya PKK Kampung dan pemberdayaan perempuan”, ujar Bupati Ayu Asalasiyah. (leni)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Melantik Widodo sebagai Pj. Kepala Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik