Teraswaykanan.net, Baradatu - Jajaran Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, menyelesaikan pengamanan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian telepon genggam milik pengunjung di arena pasar malam, Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu, (27/06/2026)
Kedua tak terduga pelaku masing-masing berinisial KYR (26) dan EFW (22) . Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, SIK, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 , sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban, Ina Azalna , bersama keluarganya mengunjungi pasar malam di Kelurahan Taman Asri. Korban kemudian mengikuti kegiatan melukis dan mewarnai sebelum berfoto bersama keluarganya.
“Sebelum berfoto, korban meletakkan handphone merek OPPO A53 warna hitam di atas sterofoam yang digunakan untuk kegiatan melukis. Setelah selesai berfoto, bermaksud korban mengambil kembali handphone tersebut, namun perangkat itu sudah tidak berada di tempatnya,” jelas AKP Sunaryo.
Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi serta meminta bantuan kepada pengelola pasar malam. Namun hingga pencarian selesai, telepon genggam tersebut tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 22 Juni 2026 , sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku masih berada di kawasan pasar malam Kelurahan Taman Asri.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera lokasi dan menyelesaikan pengamanan kedua tak terduga menuju pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku tak terduga disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik Polsek Baradatu masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LN)





























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian HP di Pasar Malam