Dugaan praktik pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pakuan Ratu terhadap warga kecil mencuat ke publik. Seorang ibu rumah tangga sekaligus pengecer BBM eceran, Supiyah, mengaku dimintai uang hingga Rp50 juta agar suaminya, Hartono, dibebaskan dari proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus itu kini bergulir ke Paminal Propam Polres Way Kanan. Selasa pagi (12/5/2026), Supiyah didampingi kuasa pendampingnya mendatangi Polres Way Kanan untuk memberikan keterangan resmi atas dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga permintaan uang oleh oknum aparat.
“Saya hanya orang kecil, pengecer pertalite untuk kebutuhan warga kampung yang jauh dari SPBU. Tapi kami malah diperlakukan seperti penjahat,” ujar Supiyah dengan mata berkaca-kaca.
Menurut pengakuannya, peristiwa bermula pada Sabtu malam (9/5/2026) ketika seorang pemasok bernama Adi mengantarkan 25 jeriken pertalite ke rumahnya di wilayah Pakuan Ratu. Tak lama setelah pengantaran, sejumlah anggota polisi disebut datang dan membawa dirinya ke Polsek untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan itu, Supiyah mengaku mendapat tekanan agar mengakui telah menimbun BBM subsidi. Namun ia membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya membeli pertalite untuk dijual kembali secara eceran kepada warga sekitar karena lokasi tempat tinggal mereka jauh dari SPBU.
“Saya disuruh mengaku menimbun BBM, padahal saya hanya jual eceran untuk masyarakat sini,” katanya.
Yang lebih mengejutkan, Supiyah menuding adanya permintaan uang dari oknum aparat agar perkara tersebut “dibantu selesai”. Ia mengaku sempat diberi kode nominal oleh seorang anggota polisi di ruang Reskrim Polsek Pakuan Ratu.
“Ibu bapak akan kami bebaskan asal siapkan uang Rp50 juta,” kata Supiyah menirukan ucapan oknum polisi sambil menunjukkan isyarat tangan angka lima dan nol.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, suaminya Hartono disebut tetap ditahan di Polsek. Supiyah mengaku diminta pulang untuk mencari uang dan kembali lagi keesokan harinya.
“Saya disuruh cari uang malam itu juga. Saya menangis karena kami tidak punya uang sebanyak itu,” ungkapnya.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian setelah Supiyah meminta bantuan kepada Abdullah yang selanjutnya berkoordinasi dengan advokat Riko Ernando SH. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut lalu dilaporkan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam, Irwasda, dan Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan permintaan uang, penahanan tanpa surat resmi, hingga tindakan sewenang-wenang oleh sejumlah oknum anggota Polsek Pakuan Ratu.
Advokat Riko Ernando mendesak aparat kepolisian bertindak objektif dan berpihak kepada masyarakat kecil sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat kecil harus mendapat perlindungan, bukan malah ditekan,” tegas Riko.
Sementara itu, Supiyah berharap Kapolda Lampung turun tangan dan membantu membebaskan suaminya serta mengusut dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oknum aparat.
“Saya cuma ingin keadilan. Tolong bebaskan suami saya pintanya lirih,'' ujarnya. (*abdullah*)






























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Seorang Istri Dari Pengecer Pertalite Mengadu ke Paminal dan Minta Bantuan Kapolda, Dugaan Salah Oknum Polisi Melakukan Pemerasan Uang Rp50 JT